Showing posts with label Hadist. Show all posts
Showing posts with label Hadist. Show all posts

Tuesday, March 27, 2018

Talak atau perceraian dalam Islam

Talak atau perceraian dalam Islam

http://www.wongsantun.com/2015/08/talak-perceraian.html?m=1

Ta'rif talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.

Apabila suami istri terjadi perselisihan yang menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat disambung lagi, maka talak (perceraian) itulah jalan satu-satunya yang menjadi pemisah antara mereka, sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

Dari Ibnu Umar, dari nabi saw telah bersabda : sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah adalah talak.  (H. R. Abu Daud no. 2180 dan Ibnu Majah no. 2096).

Hukum talak

1. Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai

2. Sunah. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kuajibannya (nafkahnya), atau perempuan tidak menjaga kegormatan dirinya.

رَوِيَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ إِمْرَأَتِيْ لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلِّقُهَا

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi saw dan berkata : Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya, jawab Nabi saw, hendaklah engkau ceraikan perempuan itu. (Al-Muhadzdzab juz 3 halaman 3).

3. Haram. dalam dua keadaan. (Pertama), menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid. (Kedua), menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا  أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa pada masa Rasulullah saw, ia pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar bin Al Khaththab pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw bersabda : Perintahkanlah agar ia segera meruju'nya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci. Maka pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh menceraikannya sebelum dicampuri. Itulah Iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak isteri. (H. R. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 3725)

4. Makruh. yaitu hukum asal talak itu sendiri yang telah disebutkan di atas.

Lafadz talak

1. Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan pernikahan, seperti suami mengucapkan : Engkau tertalak, atau Saya cerai kamu. Kalimat yang terang ini tidak perlu dengan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (cerita).

2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian pernikahan atau yang lain, seperti kata suami,pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, ataupergilah dari sini. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh talaknya. Kalau di niatkan untuk menjatuhkan talak,barulah talak itu jatuh.

Bilangan talak

Talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah masa iddahnya habis, dalam Al-Qur'an disebutkan :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Q.S. 2 Al Baqarah 229).

Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya yang kedua itu, dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ

Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.(Q.S. 2 Al Baqarah 230)

Sunday, March 25, 2018

Talak atau perceraian dalam Islam

Talak atau perceraian dalam Islam

Ta'rif talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.

Apabila suami istri terjadi perselisihan yang menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat disambung lagi, maka talak (perceraian) itulah jalan satu-satunya yang menjadi pemisah antara mereka, sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

Dari Ibnu Umar, dari nabi saw telah bersabda : sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah adalah talak.  (H. R. Abu Daud no. 2180 dan Ibnu Majah no. 2096).

Hukum talak

1. Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai

2. Sunah. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kuajibannya (nafkahnya), atau perempuan tidak menjaga kegormatan dirinya.

رَوِيَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ إِمْرَأَتِيْ لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلِّقُهَا

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi saw dan berkata : Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya, jawab Nabi saw, hendaklah engkau ceraikan perempuan itu. (Al-Muhadzdzab juz 3 halaman 3).

3. Haram. dalam dua keadaan. (Pertama), menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid. (Kedua), menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا  أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa pada masa Rasulullah saw, ia pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar bin Al Khaththab pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw bersabda : Perintahkanlah agar ia segera meruju'nya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci. Maka pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh menceraikannya sebelum dicampuri. Itulah Iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak isteri. (H. R. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 3725)

4. Makruh. yaitu hukum asal talak itu sendiri yang telah disebutkan di atas.

Lafadz talak

1. Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan pernikahan, seperti suami mengucapkan : Engkau tertalak, atau Saya cerai kamu. Kalimat yang terang ini tidak perlu dengan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (cerita).

2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian pernikahan atau yang lain, seperti kata suami,pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, ataupergilah dari sini. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh talaknya. Kalau di niatkan untuk menjatuhkan talak,barulah talak itu jatuh.

Bilangan talak

Talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah masa iddahnya habis, dalam Al-Qur'an disebutkan :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Q.S. 2 Al Baqarah 229).

Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya yang kedua itu, dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ

Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.(Q.S. 2 Al Baqarah 230)

Thursday, March 15, 2018

Keutamaan menolong sesama muslim

Keutamaan menolong sesama muslim


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىٰ مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَ اللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw telah bersabda: "Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim. Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al- Qur'an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang ketinggalan amalnya, maka nasabnya tidak juga meninggikannya". H.R. Muslim no. 7028

Tuesday, March 13, 2018

Perintah untuk bersiwak

Perintah untuk bersiwak

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan ummatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan kepada mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) pada setiap kali hendak shalat." H.R. Bukhari no. 887 

Hadits Keutamaan Doa Setelah Adzan

Hadits Keutamaan Doa Setelah Adzan

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ *اَللهم رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًانِ الَّذِي وَعَدْتَه*ُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa berdo'a setelah mendengar adzan:  *ALLAHUMMA RABBA HAADZIHID DA'WATIT TAMMAH WASHSHALAATIL QAA'IMAH. AATI MUHAMMADANIL WASIILATA WALFADLIILAH WAB'ATSHU MAQAAMAM MAHMUUDANIL LADZII WA'ADTAH* (Ya Allah. Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini, dan Pemilik shalat yang akan didirikan ini, berikanlah wasilah (perantara) dan keutamaan kepada Muhammad. Bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan)'. Maka ia berhak mendapatkan syafa'atku pada hari kiamat. (H. R. Bukhari no. 614)

Hadits keutamaan membaca surat Yasin &Hukum Shalat Memakai Sandal

Hadits keutamaan membaca surat Yasin
حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِى الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوْا عِنْدَ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ الثُّمَالِىِّ حِيْنَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِىُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِيْنَ مِنْهَا قُبِضَ. قَالَ وَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُوْلُوْنَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا. قَالَ صَفْوَانُ وَقَرَأَهَا عِيْسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ
Telah menceritakan kepada kami Shafwan, telah bercerita kepadaku para guru, bahwa mereka mendatangi Ghudhaif bin Haris Ats-Tsumali ketika penyakitnya sangat parah. Lalu Shafwan berkata : Adakah diantara kamu sekalian yang mau membacakan surat Yasin? Shaleh bin Syuraih As-Sakuni yang membaca surat Yasin. Setelah ia membaca 40 dari surat Yasin, Ghudhaif meninggal. Maka para guru berkata : Jika suratYasin dibacakan di dekat orang yang sedang menghadapi ajalnya maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan surat Yasin tersebut. Shafwan berkata : (Begitu pula) Isa bin Mu'tamir membacakan surat Yasin di dekat Ibnu Ma'bad. (H. R. Ahmad No 17432)
*Hukum Shalat Memakai Sandal*
Shalat dengan memakai sandal diperbolehkan jika shalatnya di atas tanah dan dipastikan sandalnya suci dari najis, namun bila shalatnya di dalam bangunan masjid dan berlantai keras maka ini menjadi terlarang karena masjid harus terjaga kebersihan dan kesuciannya. Mengenai shalat memakai sandal ini diterangkan dalam hadits :
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ يَزِيْدَ الْأَزْدِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟ قَالَ نَعَمْ
قَالَ اِبْنُ بَطَّالٍ : هُوَ مَحْمُوْل عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِمَا نَجَاسَة، ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصَّ كَمَا قَالَ اِبْنُ دَقِيْقٌ الْعِيْد لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتٍ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُل فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوْب مِنَ الصَّلَاةِ ، وَهُوَ وَإِنْ كَانَ مِنْ مَلَابِس الزِّيْنَة إِلَّا أَنَّ مُلَامَسَته الْأَرْض الَّتِي تَكْثُر فِيْهَا النَّجَاسَات قَدْ تَقْصُر عَنْ هَذِهِ الرُّتْبَة
Dari Sa’id bin Zaid Al-Azdiy ia berkata, saya bertanya kepada Anas bin Malik : Apakah Nabi saw itu shalat dengan mengenakan alas kaki (sandal)? Anas menjawab : Ya. (H. R. Bukhari no. 386) Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menegaskan :
Ibnu Bathal berkomentar : Hadits ini dipahami bahwa alas kaki (sandal) dipakai jika tidak ada najisnya, selain itu ia merupakan rukhsah / dispensasi bukan termasuk hal yang disunnahkan. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Daqieq Al-’ld. Karena ia tidak termasuk ke cakupan makna yang dituntut  dari shalat. Alas kaki itu sekalipun pakaian perhiasan namun bersentuhannya dengan tanah yang banyak mengandung najis telah membuatnya tidak masuk ke tingkatan itu. (Kitab Fathul Bari , Juz II, halaman 100)
Dan yang perlu diperhatikan adalah cara pemakaian sandal ketika shalat ataupun membawa sandal turut serta dalam ibadah shalat. Jika yang dimaksud adalah shalat dengan memakai sandal maka shalatnya tidak sah dikarenakan salah satu dari syarat sahnya shalat adalah sesuatu yang dipakai (malbus) haruslah suci dari najis. Sehingga ketika sandalnya ini tetap dipakai (jari kakinya dikaitkan ke tali sandalnya) maka sandal tersebut tergolong malbus.
Shalat dengan memakai sandal tentu harus memperhatikan pula tempat shalatnya, apakah itu di atas tanah ataukah di atas lantai bangunan masjid. Apabila shalatnya berada di atas tanah maka diperbolehkan dengan memakai sandal dengan ketentuan tersebut di atas, sedangkan apabila berada di dalam bangunan masjid berlantai keras dan bersih maka shalat dengan memakai sandal adalah perlakuan yang tidak sopan dan tidak menjaga kehormatan masjid.
Tapi jika yang dikehendaki adalah sandalnya hanya dijadikan sebagai tempat pijakan dengan tanpa mengaitkan jari kakinya ke tali sandal maka praktek yang demikian tidaklah bermasalah. Dalam artian shalatnya tetap sah. Paling tidak ia dikatakan muhadzah (sejajar) dengan najis ketika najisnya berada di bawah sandal yang ia pijak. Dan hal demikian sama halnya ketika shalat diatas sajadah yang di bawahnya terdapat najis.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menehaskan : وَيَحْرُمُ بَوْلٌ فِيْهِ وَلَوْ فِي نَحْوِ طَشْتٍ. وَإِدْخَالُ نَعْلٍ مُتَنَجِّسَةٍ لَمْ يَأْمَنِ التَّلْوِيْثُ Dan haram kencing di dalam masjid sekalipun diwadahi (ditampung). memasukkan sandal bernajis yang mana tidak lepas dapat mengkotori. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 41) Syaikh Muhammad Amin (Ibnu Abidin) dalam kitabnya menegaskan :
Akan tetapi apabila dikhawatirkan dengan (memakai) sandal akan mengotori lantai masjid hendaknya perbuatan itu mesti ditiadakan meskipun suci. Adapun masjid Nabawi (dulu) dihampari kerikil di jaman Nabi saw yang berbeda keadaannya di jaman kita. Dan kemungkinan hal itu menjadi dasar dalam kitab Umdatul Muftiy tentang adanya penjelasan bahwa masuk masjid dengan memakai sandal termasuk buruknya adab. (Kitab Raddul Mukhtar, Juz V, halaman 78)

shalat sunnah fajar

shalat sunnah fajar

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا. وفى رواية : لَهُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا

Dari 'Aisyah dari Nabi saw, beliau bersabda: "Dua rakaat fajar lebih baik daripada dunia seisinya." Dalam riwayat lainnya : "Kedua rakaat itu lebih aku sukai daripada dunia seluruhnya." H.R.Muslim  no. 1721 dan 1722 

Hadits keutamaan membaca QUL HUWALLAHU AHAD

Hadits keutamaan membaca QUL HUWALLAHU AHAD

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أَنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هُوَ الله ُأَحَدٌ يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ Dari Abu Sa'id, ada seorang laki-laki membaca QUL HUWALLAHU AHAD, ia membacanya secara berulang-ulang. Pagi harinya, laki-laki tadi menemui Rasulullah saw dan menceritakan kisahnya, seolah-olah si laki-laki tadi menganggap remeh bacaannya. Kontan Rasulullah saw bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, sungguh bacaan itu menyamai sepertiga Al-Qur`an. (H. R. Bukhari no. 6643)

Monday, March 12, 2018

Keutamaan Shalat Shubuh

Keutamaan Shalat Shubuh

Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. Al-Isra’: 78)

Betapa banyak kaum muslimin yang lalai dalam mengerjakan shalat shubuh. Mereka lebih memilih melanjutkan tidurnya ketimbang bangun untuk melaksanakan shalat.  Jika kita melihat jumlah jama’ah yang shalat shubuh di masjid, akan terasa berbeda dibandingkan dengan jumlah jama’ah pada waktu shalat lainnya.

Keutamaan Shalat Shubuh

Apabila seseorang mengerjakan shalat shubuh, niscaya ia akan dapati banyak keutamaan. Di antara keutamaannya adalah

(1) Salah satu penyebab masuk surga

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّة

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)

(2) Salah satu penghalang masuk neraka

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

“Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634)

(3) Berada di dalam jaminan Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ

“Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 163)

(4) Dihitung seperti shalat semalam penuh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

“Barangsiapa yang shalat isya` berjama’ah maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)

(5) Disaksikan para malaikat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ

 “Dan para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat fajar (subuh).” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no.632)

Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Shubuh

Padahal banyak keutamaan yang bisa didapat apabila seseorang mengerjakan shalat shubuh. Tidakkah kita takut dikatakan sebagai orang yang munafiq karena meninggalakan shalat shubuh? Dan kebanyakan orang meninggalkan shalat shubuh karena aktivitas tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651)

Cukuplah ancaman dikatakan sebagai orang munafiq membuat kita selalu memperhatikan ibadah yang satu ini.

Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kita semua, terkhusus bagi para laki-laki untuk dapat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Meminang atau melamar

Meminang atau melamar


Meminang atau melamar artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya, kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba'in, sebaiknya dengan jalan sindiran saja

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Q.S. 2 Al Baqarah 235)

Adapun terhadap perempuan yang masih dalam iddah raj'iyah, maka haram meminangnya karena perempuan yang masih dalam iddah raj'iyah secara hukum masih berstatus sebagai istri bagi laki-laki yang menceraikannya, dan dia boleh kembali (ruju') kepadanya. Demikian juga tidak diizinkan meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa permintaannya itu tidak diterima

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شُمَاسَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

Dari Abdurrahman bin Syumasah, bahwasanya ia mendengar Uqbah bin Amir di atas mimbar berkata, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Orang mukmin adalah saudara mukmin, maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya, dan tidak halal pula meminang yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya. (H. R. Muslim no. 3529)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ لَا يَبِعِ الرَّجُلُ عَلىٰ بَيْعِ أَخِيْهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلىٰ خِطْبَةِ أَخِيْهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.  (H. R. Muslim no. 3521)

Sunday, March 11, 2018

KISAH TIGA ORANG BANI ISRAIL

KISAH TIGA ORANG BANI ISRAIL

“Sesungguhnya ada tiga orang dari bani Israil, yaitu : Penderita penyakit kusta, orang berkepala botak, dan orang buta. Kemudian Allah Subhanahu wata’ala ingin menguji mereka bertiga, maka diutuslah kepada mereka seorang malaikat.

Maka datanglah malaikat itu kepada orang pertama yang menderita berpenyakit kusta dan bertanya kepadanya : “Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan  ?”, ia menjawab : “Rupa yang bagus, kulit yang indah, dan penyakit yang menjijikkan banyak orang ini hilang dari diriku”. Maka diusaplah orang tersebut, dan hilanglah penyakit itu, serta diberilah ia rupa yang bagus, kulit yang indah, kemudian malaikat itu bertanya lagi kepadanya : “Lalu kekayaan apa yang paling kamu senangi ?”, ia menjawab : “unta atau sapi”, maka diberilah ia seekor onta yang sedang bunting, dan iapun didoakan : “Semoga Allah memberikan berkahNya kepadamu dengan onta ini.”

Kemudian Malaikat tadi mendatangi orang kepalanya botak, dan bertanya kepadanya :“Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan ?”, ia menjawab :“Rambut yang indah, dan apa yang menjijikan dikepalaku ini hilang”, maka diusaplah kepalanya, dan seketika itu hilanglah penyakitnya, serta diberilah ia rambut yang indah, kemudian malaikat tadi bertanya lagi kepadanya : “Harta apakah yang kamu senangi ?”. ia menjawab : “sapi atau onta”, maka diberilah ia seekor sapi yang sedang bunting, seraya didoakan : “Semoga Allah memberkahimu dengan sapi ini.”

Kemudian malaikat tadi mendatangi orang yang buta, dan bertanya kepadanya : “Apakah sesuatu yang paling kamu inginkan?”, ia menjawab : “Semoga Allah berkenan mengembalikan penglihatanku sehingga aku dapat melihat orang”, maka diusaplah wajahnya, dan seketika itu dikembalikan oleh Allah penglihatannya, kemudian malaikat itu bertanya lagi kepadanya : “Harta apakah yang paling kamu senangi ?”, ia menjawab : “kambing”, maka diberilah ia seekor kambing yang sedang bunting.

Lalu berkembangbiaklah onta, sapi dan kambing tersebut, sehingga yang pertama memiliki satu lembah onta, yang kedua memiliki satu lembah sapi, dan yang ketiga memiliki satu lembah kambing.

Sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam berikutnya :

Kemudian datanglah malaikat itu kepada orang yang sebelumnya menderita penyakit kusta, dengan menyerupai dirinya disaat ia masih dalam keadaan berpenyakit kusta, dan berkata kepadanya : “Aku seorang miskin, telah terputus segala jalan bagiku (untuk mencari rizki) dalam perjalananku ini, sehingga tidak akan dapat meneruskan perjalananku hari ini kecuali dengan pertolongan Allah, kemudian dengan pertolongan anda. Demi Allah yang telah memberi anda rupa yang tampan, kulit yang indah, dan kekayaan yang banyak ini, aku minta kepada anda satu ekor onta saja untuk bekal meneruskan perjalananku”, tetapi permintaan ini ditolak dan dijawab : “Hak-hak (tanggunganku) masih banyak”, kemudian malaikat tadi berkata kepadanya : “Sepertinya aku pernah mengenal anda, bukankah anda ini dulu orang yang menderita penyakit lepra, yang mana orangpun sangat jijik melihat anda, lagi pula anda orang yang miskin, kemudian Allah memberikan kepada anda harta kekayaan ?”, dia malah menjawab : “Harta kekayaan ini warisan dari nenek moyangku yang mulia lagi terhormat”, maka malaikat tadi berkata kepadanya :“jika anda berkata dusta niscaya Allah akan mengembalikan anda kepada keadaan anda semula”.

Kemudian malaikat tadi mendatangi orang yang sebelumnya berkepala botak, dengan menyerupai dirinya disaat masih botak, dan berkata kepadanya sebagaimana ia berkata kepada orang yang pernah menderita penyakita lepra, serta ditolaknya pula permintaanya sebagaimana ia ditolak oleh orang yang pertama. Maka malaikat itu berkata : “jika anda berkata bohong niscaya Allah akan mengembalikan anda seperti keadaan semula”.

Kemudian malaikat tadi mendatangi orang yang sebelumnya buta, dengan menyerupai keadaannya dulu disaat ia masih buta, dan berkata kepadanya : “Aku adalah orang yang miskin, yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan telah terputus segala jalan bagiku (untuk mencari rizki) dalam perjalananku ini, sehingga kau tidak dapat lagi meneruskan perjalananku hari ini, kecuali dengan pertolongan Allah kemudian pertolongan anda. Demi Allah yang telah mengembalikan penglihatan anda, aku minta seekor kambing saja untuk bekal melanjutkan perjalananku”. Maka orang itu menjawab :“Sungguh aku dulunya buta, lalu Allah mengembalikan penglihatanku. Maka ambillah apa yang anda sukai, dan tinggalkan apa yang tidak anda sukai. Demi Allah, saya tidak akan mempersulit anda dengan mengembalikan sesuatu yang telah anda ambil karena Allah”. Maka malaikat tadi berkata : “Peganglah harta kekayaan anda, karena sesungguhnya engkau ini hanya diuji oleh Allah, Allah telah ridho kepada anda, dan murka kepada kedua teman anda”. (Hadits Riwayat. Bukhory dan Muslim).

Thursday, March 8, 2018

ANAK YANG SHOLEH..

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Anak-anak  Kita Di Suatu Masa Nanti
Akan MENOLONG Kita
Tapi Anak Yg Bagaimana & Seperti Apa ??

 ANAK YANG SHOLEH..

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Beliau Berkata
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “

Yg Artinya :
 "Jika Seseorang Meninggal Dunia,maka
terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”.

(HR. Muslim no. 1631)

Anak Yang Sholeh
Karena Anak Sholeh Itu Hasil Dari Kerja
Keras Orang Tuanya.

Oleh karena itu..
Islam Amat mendorong Seseorang Untuk Memperhatikan
Pendidikan anak-anak mereka Dalam Hal Agama
Sehingga Nantinya Anak Tersebut Tumbuh menjadi
Anak Sholeh / Shalehah.

Lalu Anak Tersebut Menjadi Sebab
Yaitu Orang Tuanya Masih Mendapatkan Pahala
Meskipun Orang Tuanya Sudah Meninggal Dunia..
Huwallahu'alaam Bhishowab..


Berdoalah saat Mendengar Ayam Jantan Sedang Berkokok Di Malam Hari, Insya Allah Cepat Dikabulkan


Berdoalah saat Mendengar Ayam Jantan Sedang Berkokok Di Malam Hari, Insya Allah Cepat Dikabulkan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ فَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ، فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا، وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا
“Apabila kalian mendengar ayam berkokok, mintalah karunia Allah (berdoalah), karena dia melihat malaikat. Dan apabila kalian mendengar ringkikan keledai, mintalah perlindungan  kepada Allah dari setan, karena dia melihat setan.” (HR. Bukhari 3303 dan Muslim 2729).

Dalam riwayat Ahmad, terdapat keterangan tambahan, 'di malam hari',


إِذَا سَمِعْتُمْ صِيَاحَ الدِّيَكَةِ مِنَ اللَّيْلِ، فَإِنَّمَا رَأَتْ مَلَكًا، فَسَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ
Apabila kalian mendengar ayam berkokok di malam hari, sesungguhnya dia melihat Malaikat. Karena itu, mintalah kepada Allah karunia-Nya. (HR. Ahmad 8064 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Status hadits tersebut shahih baik dari segi sanad maupun matan, Dalam riwayat Abu Hurairah maupun riwayat Imam Ahmad.

Keistimewaan Ayam Jantan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan bunyi kokok ayam jantan di waktu malam, sebagai penanda kebaikan, dengan datangnya Malaikat dan kita dianjurkan berdoa. Ini bagian dari keistimewaan ayam.

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan,

وللديك خصيصة ليست لغيره من معرفة الوقت الليلي فإنه يقسط أصواته فيها تقسيطا لا يكاد يتفاوت ويوالي صياحه قبل الفجر وبعده لا يكاد يخطئ سواء أطال الليل أم قصر ومن ثم أفتى بعض الشافعية باعتماد الديك المجرب في الوقت
Ayam jantan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki binatang lain, yaitu mengetahui perubahan waktu di malam hari. Dia berkokok di waktu yang tepat dan tidak pernah ketinggalan. Dia berkokok sebelum subuh dan sesudah subuh, hampir tidak pernah meleset. Baik malamnya panjang atau pendek. Karena itulah, sebagian syafiiyah memfatwakan untuk mengacu kepada ayam jantan yang sudah terbukti, dalam menentukan waktu. (Fathul Bari, 6/353).

Mengambil Pelajaran dari Ayam Jago

Al-Hafidz Ibn Hajar menukil keterangan dari ad-Dawudi,

قال الداودي يتعلم من الديك خمس خصال حسن الصوت والقيام في السحر والغيرة والسخاء وكثرة الجماع
Ad-Dawudi mengatakan, kita bisa belajar dari ayam jantan 5 hal: suaranya yang bagus, bangun di waktu sahur, sifat cemburu, dermawan (suka berbagi), dan sering jimak. (Fathul Bari, 6/353).

Mengapa Dianjurkan Berdoa Ketika Mendengar Ayam Berkokok?

Kita dianjurkan berdoa ketika mendengar ayam berkokok, karena dia melihat Malaikat. Karena kehadiran makhluk baik ini, kita berharap doa kita dikabulkan.

Al-Hafidz Ibn Hajar menukil keterangan Syaikh Iyadh,

قال عياض كان السبب فيه رجاء تأمين الملائكة على دعائه واستغفارهم له وشهادتهم له بالإخلاص
Iyadh mengatakan, alasan kita dianjurkan berdoa ketika ayam berkokok adalah mengharapkan ucapan amin dari Malaikat untuk doa kita dan permohonan ampun mereka kepada kita, serta persaksian mereka akan keikhlasan kita. (Fathul Bari, 6/353)


Bagaimana Lafadz Doa Ketika Mendengar Ayam Jantan Berkokok Di Malam hari?

Untuk doanya memang tidak disebutkan secara mendetail dalam beberapa riwayat, Namun sesuai dengan matan hadits diatas kita dianjurkan untuk berdoa meminta karunia-Nya, Seperti berdoa minta rezeki yang melimpah dan berkah, anak anak yang shalih shalihah, keselamatan ataupun keberkahan dalam hidup.

Jangan Mencela Ayam Jantan

Dalam hadis dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ
Janganlah mencela ayam jago, karena dia membangunkan (orang) untuk shalat. (HR. Ahmad 21679, Abu Daud 5101, Ibn Hibban 5731 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Al-Hafidz Ibn Hajar menukil keterangan al-Halimi,
قال الحليمي يؤخذ منه أن كل من استفيد منه الخير لا ينبغي أن يسب ولا أن يستهان به بل يكرم ويحسن إليه قال وليس معنى قوله فإنه يدعو إلى الصلاة أن يقول بصوته حقيقة صلوا أو حانت الصلاة بل معناه أن العادة جرت بأنه يصرخ عند طلوع الفجر وعند الزوال فطرة فطره الله عليها

Al-Halimi mengatakan,

Disimpulkan dari hadis ini bahwa semua yang bisa memberikan manfaat kebaikan, tidak selayaknya dicela dan dihina. Sebaliknya, dia dimuliakan dan disikapi dengan baik. Sabda beliau, ‘ayam mengingatkan (orang) untuk shalat’ bukan maksudnya dia bersuara, ‘shalat..shalat..’ atau ‘waktunya shalat…’ namun maknanya bahwa kebiasaan ayam berkokok ketika terbit fajar dan ketika tergelincir matahari. Fitrah yang Allah berikan kepadanya. (Fathul Bari, 6/353)

Wallahu A'lam.


Wednesday, March 7, 2018

H. R. Ibnu Majah no. 3950-Ikutlah Sawadul A'dzam (Kelompok yang Terbanyak)

Ikutlah Sawadul A'dzam (Kelompok yang Terbanyak)

بُوْ خَلَفٍ الْأَعْمَى قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Abu Khalaf Al-A'ma dia berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan, apabila kalian melihat perselisihan maka kalian harus berada di sawadul a'dzam (kelompok yang terbanyak). (H. R. Ibnu Majah no. 3950)

Kebenaran Tidak Memandang As Sawadul A’zham, perlu diketahui bahwa terlalu banyak dalil dari Qur’an dan Sunnah yang memberikan faedah kepada kita bahwa kebenaran tidak memandang jumlah. Kebenaran adalah kebenaran walaupun bersendirian. Kesalahan adalah kesalahan walaupun didukung banyak orang. Bahkan Allah menyatakan bahwa keadaan umum manusia adalah berada dalam kesesatan, kejahilan dan jauh dari iman yang benar:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Al An’am: 116)

Allah Ta’ala berfirman:

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Yusuf: 40)

Allah Ta’ala berfirman:

المر تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ الْحَقُّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يُؤْمِنُونَ

“ Alif laam miim raa. Ini adalah ayat-ayat Al Kitab (Al Qur’an). Dan Kitab yang diturunkan kepadamu daripada Tuhanmu itu adalah benar; akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman (kepadanya).” (QS. Ar Ra’du: 1)

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

“Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya” (QS. Yusuf: 103)

Bahkan ada Nabi Allah yang tidak memiliki pengikut, ada yang hanya satu orang, ada pula yang hanya sekelompok orang. Andai yang sedikit itu pasti sesat, apakah mereka tidak memiliki pengikut atau menjadi minoritas karena mengajarkan kesesatan? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

حدثنا ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “عرضت عليّ الأمم، فرأيت النبي ومعه الرهط، والنبي ومعه الرجل والرجلان، والنبي وليس معه أحد

“Diperlihatkan kepadaku umat manusia seluruhnya. Maka akupun melihat ada Nabi yang memiliki pengikut sekelompok kecil manusia. Dan ada Nabi yang memiliki pengikut dua orang. Ada Nabi yang tidak memiliki pengikut” (HR. Bukhari 5705, 5752, Muslim, 220)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda bahwa Islam itu awalnya asing, dan akan kembali menjadi asing kelak. Dan beliau memuji orang-orang yang masih mengamalkan ajaran Islam ketika itu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بدأ الإسلام غريبا وسيعود كما بدأ غريبا. فطوبى للغرباء

“Islam pada awalnya asing dan akan kembali asing kelak sebagaimana awalnya. Maka pohon tuba di surga bagi orang-orang yang asing” (HR. Muslim no.145)

Nah, apakah Islam itu asing ketika mayoritas manusia mengamalkan ajaran Islam? Bahkan yang minoritas ketika itu adalah yang dipuji oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata:

لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين

“Janganlah engkau mengangap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang binasa” (Dinukil dari Al Adabusy Syar’iyyah 1/163)

Imam An Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata:

ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ

“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini”

Monday, March 5, 2018

Imam shalatnya batal tanpa disadari

Imam shalatnya batal tanpa disadari

Seorang imam batal (tidak sah) melakukan shalat namun tidak diketahui oleh makmum atau oleh imam itu sendiri. Usai shalat, imam itu baru menyadari bahwa shalatnya tidak sah, maka yang wajib mengulang hanya imamnya saja, sedang makmumnya tidak usah mengulangi shalatnya, karena shalatnya dipandang sah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلُّوْنَ بِكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Dari Abu Hurairah ia berkata,  Rasulullah saw bersabda : Mereka (para imam) shalat (berjamaah) bersamamu. Jika mereka tepat (tidak melakukan kekeliruan dalam shalatnya), maka shalatmu sah dan sah pula shalat mereka, namun jika ternyata mereka melakukan kekeliruan dalam shalatnya, maka shalatmu sah namun shalat mereka tidak sah. (H. R. Ahmad no. 8897)

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya mengatakan :

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : هَذَا الْحَدِيْثُ يَرُدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ صَلَاةَ الْإِمَامِ إذَا فَسَدَتْ فَسَدَتْ صَلَاةُ مَنْ خَلْفَهُ

Imam Ibnu Mundzir berkata : Hadits ini menolak dugaan orang-orang (yang mempunyai pendapat) bahwa shalat seorang imam, apabila tidak sah maka tidak sah pula shalat orang yang berada dubelakangnya (makmum). (Kitab Nailul Authar, Juz III, halaman 214)

وَقَدْ صَحَّ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ وَلَمْ يَعْلَم فَأَعَادَ وَلَمْ يُعِيدُوا ، وَكَذَلِكَ عُثْمَانُ . وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْله ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Dan sungguh telah terdapat riwayat shahih dari Sayyidina Umar, bahwa beliau pernah shalat dengan orang banyak (menjadi imam) padahal beliau sedang mempunyai hadats besar namun tanpa beliau sadari. Kemudian beliau mengulangi shalatnya, tetapi mereka (para makmum) tidak mengulanginya. Demikian juga terdapat riwayat dari Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali, semoga Allah meridhai mereka. (Kitab Nailul Authar, Juz III, halaman 213)

Imam Syafi'i dalam kitabnya mengatakan :

فَمَنْ صَلَّى خَلْفَ رَجُلٍ ثُمَّ عُلِمَ أَنَّ إِمَامَهُ كَانَ جُنُبًا أَوْ عَلَى غَيْرِ وُضُوْءٍ وَإِنْ كَانَتْ اِمْرَأَةٌ أَمَّتْ نِسَاءً ثُمَّ عَلِمْنَ أَنَّهَا كَانَتْ حَائِضًا أَجْزَأَتِ الْمَأْمُوْمِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ صَلاَتُهُمْ وَأَعَادَ الْاِمَامُ صَلَاتَهُ

Barang siapa yang shalat bermakmum kepada seorang laki-laki, kemudian diketahui bahwa imamnya itu junub (berhadats besar) atau tidak mempunyai wudhu, atau jika seorang perempuan mengimami perempuan-perempuan lainnya, kemudian mereka mengetahui bahwa perempuan yang menjadi imamnya itu menstruasi, maka shalat makmum baik makmum laki-laki maupun perempuan tadi dipandang sah dan hanya imamlah yang harus mengulangi shalatnya. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 194)

Antara dua adzan ada shalat

Antara dua adzan ada shalat


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

dari 'Abdullah bin Mughaffal berkata, Nabi saw bersabda: Antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat (sunah). Antara dua adzan ada sholat (sunah). Kemudian pada ucapan beliau yang ketiga kalinya, beliau menambahkan: Bagi yang mau. H.R. Bukhari no. 627



HUKUM MENYEMIR RAMBUT

HUKUM MENYEMIR RAMBUT

1. SUNAH

Menyemir rambut yang telah beruban dengan warna selain warna hitam hukumnya adalah sunah, sebab ada anjuran langsung dari Rasulullah saw :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ .

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda : Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, maka selisihilah meraka. (H. R. Bukhari no. 5899, Muslim no. 5632 dan lainnya)

Adapun hukum menyemir rambut dengan warna hitam :

2. HARAM

Kebanyakan ulama berpendapat demikian.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوْا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : Abu Quhafah (ayahnya Saidina Abu Bakar) telah didatangkan (ke hadapan Rasulullah) pada hari penaklukan Mekah, sedang rambut dan jenggotnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih (buahnya maupun bungahnya). Maka bersabdalah Rasulullah saw : Ubahlah ini (uban) dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam. (H. R. Muslim no. 5631, Abu Daud no. 4206 dan lainnya)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضِبُوْنَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Akan terjadi pada suatu kaum di akhir zaman, mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan perut-perut burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga. (H. R. Abu Daud no. 4214, Ahmad no. 2514 dan lainnya)

وَقَدْ أَخْرَجَ الطَّبَرَانِيُّ وَابْنُ أَبِيْ عَاصِمِ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَفَعَهُ مَنْ خَضَّبَ بِالسَّوَادِ سَوَّدَ اللهُ وَجْهَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dan telah diriwayatkan dari At-Thabrani dan Ibnu Abi Ashim dari hadits Abu Dardak : Barang siapa yang menyemir rambutnya dengan warna hitam, Maka Allah akan menghitamkan mukanya pada hari kiamat. ( Kitab Fathul Baari - Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz. 16 halaman 491)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلصُّفْرَةُ خِضَابُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْحُمْرَةُ خِضَابُ الْمُسْلِمِ ، وَالسَّوَادُ خِضَابُ اْلكَافِرِ

Rasulullah saw bersabda : Warna kuning semirnya orang mukmin, warna merah semirnya orang muslim, dan warna hitam semirnya orang kafir (Al-Mustadrak alash shahihainil Hakim no. 6300)

3. MAKRUH

Ulama yang berpendapat demikian adalah Iman Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi

اِتَّفَقُوْا عَلَى ذَمِّ خِضَابِ الرَّأْسِ أَوِ اللِّحْيَةِ بِالسَّوَادِ، ثُمَّ قَالَ اْلغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ وَاِلبَغَوِىُّ فِي التَّهْذِيْبِ وَآخَرُوْنَ مِنَ الْأَصِحَابِ هُوَ مِكْرُوْهٌ

Para ulama telah sepakat atas tercelanya menyemir rambut atau jenggot dengan semir warna hitam, namun Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Ihya' dan Imam Al-Baghawi dalam kitabnya At-Tahdzib dan para ulama lainnya dari sahabat-sahabat (para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i) mengatakan hukumnya makruh. (Kitab Al-Majmu' - Imam Nawawi juz, 1 halaman, 294)

4. MUBAH (BOLEH)

Dalam keadaan perang diperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam, untuk menakut-nakuti musuh, maksudnya agar tentara Islam tampak masih muda-muda. Yang berpendapat demikian adalah Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami

وَيَحْرُمُ تَسْوِيدُ الشَّيْبِ وَلَوْ لِلْمَرْأَةِ إِلَّا لِلْمُجَاهِدِ إِرْهَابًا لِلْعَدُوِّ 

Dan haram menyemir uban dengan warna hitam, sekalipun bagi perempuan, kecuali bagi orang yang perang, demi untuk membuat rasa takut terhadap musuh. (Al-Minhajul Qawim - Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami juz, 1 halaman 385)

Dalam keadaan masih muda, sedangkan bagi orang yang sudah tua (Seperti Abu Quhafah-hadits di atas) hukumnya haram. Yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri

 عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ كُنَّا نُخَضِّبُ بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْهُ جَدِيْدًا ، فَلَا نَغَصَّ الْوَجْهُ وَالْأَسْنَانُ تَرَكْنَاهُ

Dari Ibnu Syihab, ia berkata : Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda. Namun setelah wajah kami kelihatan mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut. ( Kitab Fathul Baari - Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz. 16 halaman 491)

Seorang istri yang niatnya untuk menyenangkan hati suaminya. Yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Ishaq bin Rahawiah

وَحُكِيَ عَنْ اِسْحَقَ بْنِ رَاهَوِيَةَ أَنَّهُ رَخَّصَ فِيْهِ لِلْمَرْأَةِ تَتَزَيَّنَ بِهِ لِزَوْجِهَا

Telah diceritakan dari Imam Ishaq bin Rahawiah, bahwasanya beliau telah membolehkan menyemir rambut dengan semir yang berwarna hitam bagi seorang istri yang niatnya untuk menyenangkan hati suaminya. (Kitab Al-Majmu' - Imam Nawawi juz, 1 halaman, 294)

Postingan Terbaru :

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie.

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie._ Ada yang memiliki kecukupan harta dan benda, tapi dia diberi sakit yang parah, . Ada yang memiliki ist...