Showing posts with label Ijma. Show all posts
Showing posts with label Ijma. Show all posts

Tuesday, March 6, 2018

Saat shalat kainnya melorot

Saat shalat kainnya melorot


Kalau kain penutup auratnya itu melorot secara tidak sengaja, dan kemudian segera dibetulkan lagi, maka shalatnya tidak menjadi batal. Dengan demikian shalatnya tidak usah dibatalkan, tetapi diteruskan saja.

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar telah menjelaskan sebagai berikut :

وَأَمَّا انْكِشَافُ اْلعَوْرَةِ فَإِنْ كَشَفَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَإِنْ أَعَادَهَا فِي الْحَالِ لِأَنَّ السَّتْرَ شَرْطٌ وَقَدْ أَزَالَهُ بِفِعْلِهِ فَأَشْبَهَ مَا لَوْ أَحْدَثَ. فَإِنْ كَشَفَهَا الرِّيْحُ فَاسْتَتَرَ فِي الْحَالِ فَلَا تَبْطُلُ، وَكَذَا لَوِ انْحَلَّ اْلإِزَارُ أَوْ تِكَّةُ الِّلبَاسِ فَأَعَادَهُ عَنْ قُرْبٍ فَلَا تَبْطُلُ

Adapun tersingkapnya aurat, jika seseorang menyingkapnya dengan sengaja, maka batallah shalatnya, walaupun ia membetulkannya kembali dengan segera, karena bahwasanya menutup aurat itu adalah salah satu syarat sahnya shalat dan sungguh ia telah meniadakan syarat itu dengan perbuatannya sendiri. Maka hal tersebut sama denga kalau ia punya hadas. Dan jikalau angin yang menyingkapkannya, lalu ia menutup kembali dengan segera, maka shalatnya tidak batal, begitu juga jika kainnya merosot atau terlepas ikatannya, lalu ia membetulkannya kembali dengan segera, maka tidak batal shalatnya (Kitab Kifayatul Akhyar, Juz I, halaman 123)

Monday, March 5, 2018

Cat kuku apakah membatalkan wudhu

Cat kuku apakah membatalkan wudhu



cat kuku apakah membatalkan wudhu ? Mari kiat lihat keterangan di bawah ini :

Imam Muhammad bin Qasim Al-Gazzi, dalam kitabnya Fathul Qarib, menerangkan bahwa kuku itu termasuk anggota wudhu yang wajib dibasuh ketika berwudhu. Beliau mengatakan :

وَيَجِبُ غَسْلُ مَا عَلَى اْليَدَيْنِ، مِنْ شَعْرٍ وَسُلْعَةٍ وَأُصْبُعٍ زَائِدَةٍ وَأَظَافِيْرَ

Wajib hukumnya membasuh apa saja yang terdapat pada kedua tangan, yaitu bulu, retak-retak di telapak kaki, jari yang lebih, dan kuku-kuku. (kitabnya Fathul Qarib, halaman 5)

Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in, beliau  mengatakan :

وَرَابِعُهَا: أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُوْلِ

Dan (syarat sahnya wudhu) yang keempat adalah, tidak ada pada anggota wudhu suatu penghalang antara air dan anggota wudhu yang wajib dibasuh. (Kitab Fathul Mu'in, Juz I, halaman 45)

Imam sayyid Sabiq, dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan tegas mengatakan :

وُجُوْدُ الْحَائِلِ مِثْلِ الشَّمْعِ عَلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ اَلوُضُوْءِ يُبْطِلُهُ

Terdapat penghalang seperti lilin atas anggota yang mana saja dari beberapa anggota wudhu, akan membatalkannya (wudhunya tidak sah). (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 60).

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut :

1. Kuku termasuk bagian dari anggota wudhu yang wajib di basuh

2. Sahnya wudhu, tidak ada yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh

3. Cat kuku (yang bahannya dari minyak) sifatnya sama dengan lilin, cat, atau lem. Maka tidak sah wudhu seseorang yang ada cat kukunya

Hukum Kotoran Cicak

Hukum Kotoran Cicak

Mayoritas ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.

Syaikh Ibnu Qudamah salah seorang ulama madzhab Hanbali menegaskan dalam kitabnya :

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيْعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya. (Kitab Al-Mughni, Juz I, halaman 768)

Mengenai cicak, mayoritas ulama mengatakan bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir.

Imam Ramli menegaskan dalam kitabnya :

( وَيُسْتَثْنَى ) مِنَ النَّجَسِ ( مَيْتَةٌ لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ ) عَنْ مَوْضِعِ جُرْحِهَا إمَّا بِأَنْ لَا يَكُوْنَ لَهَا دَمٌ أَصْلًا أَوْ لَهَا دَمٌ لَا يَجْرِي كَالْوَزَغِ وَالزُّنْبُوْرِ وَالْخُنْفُسَاءِ وَالذُّبَابِ ( فَلَا تُنَجِّسُ مَائِعًا )

Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz I, halaman 237)

Imam Nawawi Menegaskan dalam kitabnya :

وأما الوزغ فقطع الجمهور بانه لا نفس له سائلة

Dan adapun untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 129)

Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular

Imam Nawawi Menegaskan dalam kitabnya :

وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيْهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

Dan dinukil oleh Imam Al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr Al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah merah mengalir. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 129)

Syaikh 'Alauddin Abi Hasan Ali bin Sulaiman Al-Mardaway salah seorang ulama madzhab Hanbali menegaskan dalam kitabnya :

وَالصَّحِيْحُ مِنَ الْمَذْهَبِ : أَنَّ الْوَزَغَ لَهَا نَفْسٌ سَائِلَةٌ ، نَصَّ عَلَيْهِ كَالْحَيَّةِ

Pendapat yang benar dalam Madzhab (Hanbali) bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular. (Kitab Al-Inshaf fi Ma'rifati Al-Rajih min Al-Khilaf, Juz II, halaman 28).

Sebagai kesimpulan, kalau kita mengikuti pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis. Sebaliknya, jika kita berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis.

Namun tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa najis dari kotoran cicak itu sangat sedikit yang menempel di badan dari binatang yang sulit untuk dihindari, dan itu termasuk najis yang ma’fu  (dimaafkan) dan boleh tidak dicuci.

Thursday, February 22, 2018

Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh

Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh


Muhammad Abduh Tuasikal, MSc March 3, 2015 Amalan Leave a comment 67,592 Views

    
Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali?

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ


“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369)

Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”

Urwah mengatakan,

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).

Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh.

Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063)

Baca artikel lainnya “Keberkahan Waktu Pagi” yang berisi bahasan keutamaan waktu pagi dan kebiasaan salaf dalam memanfaatkan waktu pagi dalam kebaikan.

Semoga bermanfaat.

Postingan Terbaru :

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie.

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie._ Ada yang memiliki kecukupan harta dan benda, tapi dia diberi sakit yang parah, . Ada yang memiliki ist...