Tuesday, March 6, 2018

KAMPANYE ZINA VALENTINE DAY, HARI “KASIH SAYANG” YANG MEMBUAT ALLAH MURKA

KAMPANYE ZINA VALENTINE DAY, HARI “KASIH SAYANG” YANG MEMBUAT ALLAH MURKA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

💔 Dalam Perayaan Valentine Day terkandung sebab-sebab yang membuat Allah ‘azza wa jalla murka, diantaranya:

1) TASYABBUH, MENYERUPAI ORANG-ORANG KAFIR

Telah dimaklumi bahwa perayaan Valentine Day berasal dari tradisi Paganisme Nasrani, dan sampai hari ini pun mereka masih merayakannya, maka ikut-ikutan merayakannya adalah tasyabbuh (penyerupaan) kepada orang-orang kafir yang termasuk dosa besar, bahkan dapat mengantarkan kepada kekafiran.

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 6149]

➡ Disebutkan dalam fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,

وعيد الحب هو من جنس ما ذكر؛ لأنه من الأعياد الوثنية النصرانية ، فلا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يفعله أو أن يقره أو أن يهنئ به ، بل الواجب تركه واجتنابه استجابة لله ولرسوله وبعدا عن أسباب سخط الله وعقوبته

“Dan perayaan Valentine Day termasuk bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, sebab ia berasal dari Paganisme Kristen, maka tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah ta’ala dan hari akhir untuk merayakannya, menyetujuinya, atupun sekedar mengucapkan selamat kepada yang merayakannya. Bahkan wajib untuk meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan dalam rangka menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan kepada kemurkaan Allah ‘azza wa jalla dan azab-Nya.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]

2) WALA' LIL KUFFAR, BERSIKAP LOYAL KEPADA ORANG-ORANG KAFIR

Mengikuti tradisi-tradisi orang kafir juga termasuk bentuk sikap loyal kepada mereka dan keridhoaan terhadap kemungkaran mereka.

➡ Padahal Allah ta’ala telah mengingatkan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-wali (orang-orang yang kamu bersikap loyal kepada mereka); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” [Al-Maidah: 51]

➡ Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan makna ayat ini,

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله، ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك فقال: {وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ}

“Allah ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bersikap loyal kepada Yahudi dan Nasrani, karena mereka itu adalah musuh-musuh Islam dan kaum muslimin. Kemudian Allah ta’ala mengabarkan bahwa sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Kemudian Allah ta’ala mengingatkan dengan keras dan mengancam siapa saja yang loyal kepada mereka dengan firman-Nya, ‘Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim’.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/132]

➡ Disebutkan dalam fatwa ulama-ulama besar yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa,

وإذا انضاف إلى العيد المخترع كونه من أعياد الكفار فهذا إثم إلى إثم ؛ لأن في ذلك تشبها بهم ونوع موالاة لهم ، وقد نهى الله سبحانه المؤمنين عن التشبه بهم وعن موالاتهم في كتابه العزيز

“Dan apabila tenyata hari perayaan yang diada-adakan tersebut asalnya dari orang-orang kafir maka bertambahlah dosanya, sebab dalam hal itu terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dan merupakan satu bentuk sikap loyal kepada orang-orang kafir. Dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh dan loyal kepada orang-orang kafir.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]

3) BID'AH, MENAMBAH-NAMBAH HARI PERAYAAN SELAIN YANG DITETAPKAN AGAMA

Setiap umat memiliki hari raya, dan bagi umat Islam telah ditetapkan hari raya Idul Adha dan Idul Fitri, tidak boleh mengada-adakan hari perayaan apa pun selain yang telah ditetapkan syari’at.

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari perayaan apa pun selain yang telah ditetapkan syari’at.

➡ Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1039]

➡ Maka ditegaskan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

دلت الأدلة الصريحة من الكتاب والسنة ، وعلى ذلك أجمع سلف الأمة أن الأعياد في الإسلام اثنان فقط ، هما : عيد الفطر وعيد الأضحى ، وما عداهما من الأعياد ، سواء كانت متعلقة بشخص أو جماعة أو حدث أو أي معنى من المعاني فهي أعياد مبتدعة لا يجوز لأهل الإسلام فعلها ولا إقرارها ولا إظهار الفرح بها ولا الإعانة عليها بشيء ؛ لأن ذلك من تعدي حدود الله ، ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه

“Dalil-dalil yang tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ (kesepakatan) ulama Salaf (terdahulu) menunjukkan bahwa hari-hari perayaan dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun hari-hari perayaan selain itu, apakah berkaitan dengan perayaan seseorang, kelompok, kejadian atau berkaitan dengan apa saja, maka itu termasuk kategori bid’ah, tidak boleh bagi kaum muslimin untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan ataupun membantunya sedikit pun; sebab hal itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Allah ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]

Dan bid’ah dalam agama tercela apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka tentu lebih tercela lagi apabila yang mengada-adakannya pertama kali adalah orang-orang kafir.

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu]

➡ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فإنه لو أحدثه المسلمون لقد كان يكون قبيحًا فكيف إذا كان مما لم يشرعه نبي قط، بل أحدثه الكافرون، فالموافقة فيه ظاهرة القبح

“Sesungguhnya bid’ah itu sudah jelek apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka bagaimana lagi jika bid’ah itu tidak pernah diajarkan oleh seorang nabi pun, melainkan bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang kafir, maka menyerupai mereka dalam bid’ah itu jelas kejelekannya.” [Al-Iqtidho, 1/423]

4) MAKSIAT, ZINA MATA, TELINGA, LISAN, TANGAN, KAKI DAN HATI, HINGGA KEMALUAN

Sebagian anak muda yang kurang ilmu dan iman menjadikan momen Valentine Day sebagai ajang zina, mulai dari zina mata hingga kemaluan, dan semua itu dibungkus dalam satu tipuan setan yang disebut Hari “Kasih Sayang”, yang pada hakikatnya hanya mendatangkan murka Allah ‘azza wa jalla; mereka mencurahkan cinta kepada makhluk dan mengharapkan kasih sayang dari makhluk, dan mereka lupa dengan cinta dan kasih sayang Allah tabaraka wa ta'ala yang seharusnya diutamakan.

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

➡ Oleh karena itu Allah ta’ala telah melarang semua jalan yang dapat mengentarkan kepada zina, bukan hanya zinanya, sebagaimana firman-Nya,

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Isra: 32]

Lebih parah lagi ajakan-ajakan kepada zina di Hari Valentine telah dilakukan terang-terangan, dan kadang dilakukan demi meraup keuntungan duniawi, seperti yang dilakukan oleh sebagian perusahaan asing yang menjual atau mempromosikan produk-produk cokelatnya, sehingga wajar kalau kita bertanya-tanya, apakah keberadaan sebagian perusahaan asing tersebut di negeri ini untuk misi dagang atau sekaligus menghancurkan generasi…?!

➡ Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]

5) MUBAZIR, MEMBELANJAKAN HARTA UNTUK KESIA-SIAAN BAHKAN KEMAKSIATAN

➡ Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا, إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” [Al-Isra: 26-27]

➡ Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

التَّبْذِيرُ: الْإِنْفَاقُ فِي غَيْرِ حَقٍّ.

“Pemborosan adalah membelanjakan harta pada jalan yang tidak benar.” [Tafsir Ibnu Katsir, 5/69]

➡ Al-Imam Qotadah rahimahullah berkata,

التَّبْذِيرُ: النَّفَقَةُ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَفِي غَيْرِ الْحَقِّ وَفِي الْفَسَادِ.

“Pemborosan adalah pengeluaran harta dalam bermaksiat kepada Allah ta’ala, pada jalan yang tidak benar dan pada kerusakan.” [Tafsir Ibnu Katsir, 5/69]

➡ Oleh karena itu, walau tidak ikut merayakan, tidak boleh turut membantu orang-orang yang merayakannya dengan menyediakan atau menjual pernak perniknya, pakaiannya, makanannya seperti cokelat yang dihiasi logo-logoya, menerima hadiah yang terkait dengannya dan semua bentuk bantuan apa pun, sebagaimana telah diperingatkan para ulama besar yang tergabung dalam lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

يحرم على المسلم الإعانة على هذا العيد أو غيره من الأعياد المحرمة بأي شيء من أكل أو شرب أو بيع أو شراء أو صناعة أو هدية أو مراسلة أو إعلان أو غير ذلك ؛ لأن ذلك كله من التعاون على الإثم والعدوان ومعصية الله ورسوله ، والله جل وعلا يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Diharamkan atas seorang muslim untuk membantu perayaan Valentine Day dan perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan, apakah membantunya dalam bentuk makanan, minuman, penjualan, pembelian, pembuatan, hadiah, pengiriman, pengumuman, atau bantuan apapun juga diharamkan, sebab hal itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, serta maksiat kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Allah jalla wa ‘ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)." [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/263 no. 21203]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

💻 Sumber:

https://web.facebook.com/sofyanruray.info/posts/940561536093329

http://sofyanruray.info/awas-kampanye-zina-valentine-day-hari-kasih-sayang-yang-membuat-allah-murka/

Monday, March 5, 2018

Imam shalatnya batal tanpa disadari

Imam shalatnya batal tanpa disadari

Seorang imam batal (tidak sah) melakukan shalat namun tidak diketahui oleh makmum atau oleh imam itu sendiri. Usai shalat, imam itu baru menyadari bahwa shalatnya tidak sah, maka yang wajib mengulang hanya imamnya saja, sedang makmumnya tidak usah mengulangi shalatnya, karena shalatnya dipandang sah.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلُّوْنَ بِكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Dari Abu Hurairah ia berkata,  Rasulullah saw bersabda : Mereka (para imam) shalat (berjamaah) bersamamu. Jika mereka tepat (tidak melakukan kekeliruan dalam shalatnya), maka shalatmu sah dan sah pula shalat mereka, namun jika ternyata mereka melakukan kekeliruan dalam shalatnya, maka shalatmu sah namun shalat mereka tidak sah. (H. R. Ahmad no. 8897)

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya mengatakan :

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : هَذَا الْحَدِيْثُ يَرُدُّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ صَلَاةَ الْإِمَامِ إذَا فَسَدَتْ فَسَدَتْ صَلَاةُ مَنْ خَلْفَهُ

Imam Ibnu Mundzir berkata : Hadits ini menolak dugaan orang-orang (yang mempunyai pendapat) bahwa shalat seorang imam, apabila tidak sah maka tidak sah pula shalat orang yang berada dubelakangnya (makmum). (Kitab Nailul Authar, Juz III, halaman 214)

وَقَدْ صَحَّ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ وَلَمْ يَعْلَم فَأَعَادَ وَلَمْ يُعِيدُوا ، وَكَذَلِكَ عُثْمَانُ . وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْله ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Dan sungguh telah terdapat riwayat shahih dari Sayyidina Umar, bahwa beliau pernah shalat dengan orang banyak (menjadi imam) padahal beliau sedang mempunyai hadats besar namun tanpa beliau sadari. Kemudian beliau mengulangi shalatnya, tetapi mereka (para makmum) tidak mengulanginya. Demikian juga terdapat riwayat dari Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali, semoga Allah meridhai mereka. (Kitab Nailul Authar, Juz III, halaman 213)

Imam Syafi'i dalam kitabnya mengatakan :

فَمَنْ صَلَّى خَلْفَ رَجُلٍ ثُمَّ عُلِمَ أَنَّ إِمَامَهُ كَانَ جُنُبًا أَوْ عَلَى غَيْرِ وُضُوْءٍ وَإِنْ كَانَتْ اِمْرَأَةٌ أَمَّتْ نِسَاءً ثُمَّ عَلِمْنَ أَنَّهَا كَانَتْ حَائِضًا أَجْزَأَتِ الْمَأْمُوْمِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ صَلاَتُهُمْ وَأَعَادَ الْاِمَامُ صَلَاتَهُ

Barang siapa yang shalat bermakmum kepada seorang laki-laki, kemudian diketahui bahwa imamnya itu junub (berhadats besar) atau tidak mempunyai wudhu, atau jika seorang perempuan mengimami perempuan-perempuan lainnya, kemudian mereka mengetahui bahwa perempuan yang menjadi imamnya itu menstruasi, maka shalat makmum baik makmum laki-laki maupun perempuan tadi dipandang sah dan hanya imamlah yang harus mengulangi shalatnya. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 194)

Kronologis kata "AHAD" diganti "MINGGU

Kronologis kata "AHAD" diganti "MINGGU

Alkisah; Sebelum Tahun 1960, tak pernah dijumpai nama hari yg bertuliskan "MINGGU" selalu tertulis hari "AHAD".

Begitu juga penanggalan di kalender tempo dulu,

 masyarakat Indonesia tidak mengenal sebutan "Minggu".
Kita semua sepakat bahwa kalender atau penanggalan di Indonesia telah terbiasa dan terbudaya utk menyebut hari "AHAD" di dalam setiap pekan (7 hari) dan telah berlaku sejak periode yg cukup lama.

- Bahkan telah menjadi ketetapan di dalam Bahasa Indonesia.

- Lalu mengapa kini sebutan hari Ahad berubah menjadi hari Minggu?

- Kelompok dan kekuatan siapakah yang mengubahnya?

- Apa dasarnya ?

- Resmikah dan ada kesepakatankah?

Kita ketahui bersama bahwa nama hari yang telah resmi dan kokoh tercantum ke dalam penanggalan Indonesia sejak sebelum zaman penjajahan Belanda dahulu adalah dgn sebutan :

1. "Ahad" (al-Ahad = hari kesatu),

2. "Senin" (al-Itsnayn=hari kedua),

3. "Selasa" (al-Tsalaatsa' = hari ketiga)

4. "Rabu" (al-Arba'aa = hari keempat),

5. "Kamis" (al-Khamsatun = hari kelima),

6. "Jum'at" (al-Jumu'ah = hari keenam = hari berkumpul/berjamaah),

7. "Sabtu" (as-Sabat=hari ketujuh).

Nama hari tersebut sudah menjadi kebiasaan dan terpola di dalam semua kerajaan di Indonesia.

- Semua ini adalah karena jasa positif interaksi budaya secara elegan dan damai serta besarnya pengaruh masuknya agama Islam ke Indonesia yang membawa penanggalan Arab.

Sedangkan kata "MINGGU" diambil dari bahasa Portugis, "Domingo" (dari bahasa Latin Dies Dominicus yang berarti "Dia Do Senhor", atau "HARI TUHAN KITA").

=> Dalam bahasa Melayu yang lebih awal, kata ini dieja sebagai "Dominggu" dan baru sekitar akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kata ini dieja sebagai "Minggu".

Jadi, kita pasti paham siapa yang dimaksud "TUHAN KITA", bagi yg beribadah di hari minggu.

Bagaimana ini bisa terjadi?

- Ada yang mengatakan dengan dana yang cukup besar dari luar Indonesia, dibuat membiayai monopoli pencetakan kalendar selama bertahun-tahun di Indonesia.

- Percetakan dibayar agar menihilkan (0) kata "AHAD" diganti dengan "MINGGU".

- Setetah kalender jadi, lalu dibagikan secara gratis atau dijual obral (sangat murah).
Dampaknya adalah:

- Masyarakat Indonesia secara tak sadar, akhirnya kata Ahad telah terganti menjadi Minggu di dalam penanggalan Indonesia.

Pentingkah?
Jawabannya :

"SANGAT PENTING" untuk upaya mengembalikan kata "Ahad".

Bagi umat Islam adalah penting, karena :

- Kata "Ahad" mengingatkan kepada nama "Alloh عز وجل " yg Maha "Ahad" sama dengan "MahaTunggal"/ "Maha Satu" / "Maha Esa".

- "Alloh" tidak beranak dan tidak diperanakkan

- Kata "Ahad" dalam Islam adalah sebagai bagian sifat "Alloh عز وجل " yang penting dan mengandung makna utuh melambangkan "ke-Maha-Esa-an Alloh عز وجل ".

Oleh karena itu :

- Mari kita ganti "MINGGU" menjadi "AHAD".

- Apabila dalam 7 (tujuh) hari biasa disebut "SEMINGGU", yang tepat adalah disebut dengan "SEPEKAN", dan bukan "minggu depan", tapi "pekan depan".

Semoga hari ini penuh berkah buat kita dan keluarga.

آمين يارب العالمين

Share ke teman sebanyak-banyaknya,
Mari mulai sekarang kembalikanlah hari AHAD.

lupakanlah minggu. Mohon share di grup yang pesertanya hanya muslim. (By akhina fillah)

Antara dua adzan ada shalat

Antara dua adzan ada shalat


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

dari 'Abdullah bin Mughaffal berkata, Nabi saw bersabda: Antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat (sunah). Antara dua adzan ada sholat (sunah). Kemudian pada ucapan beliau yang ketiga kalinya, beliau menambahkan: Bagi yang mau. H.R. Bukhari no. 627



HUKUM MENYEMIR RAMBUT

HUKUM MENYEMIR RAMBUT

1. SUNAH

Menyemir rambut yang telah beruban dengan warna selain warna hitam hukumnya adalah sunah, sebab ada anjuran langsung dari Rasulullah saw :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ .

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda : Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, maka selisihilah meraka. (H. R. Bukhari no. 5899, Muslim no. 5632 dan lainnya)

Adapun hukum menyemir rambut dengan warna hitam :

2. HARAM

Kebanyakan ulama berpendapat demikian.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوْا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : Abu Quhafah (ayahnya Saidina Abu Bakar) telah didatangkan (ke hadapan Rasulullah) pada hari penaklukan Mekah, sedang rambut dan jenggotnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih (buahnya maupun bungahnya). Maka bersabdalah Rasulullah saw : Ubahlah ini (uban) dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam. (H. R. Muslim no. 5631, Abu Daud no. 4206 dan lainnya)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضِبُوْنَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Akan terjadi pada suatu kaum di akhir zaman, mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan perut-perut burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga. (H. R. Abu Daud no. 4214, Ahmad no. 2514 dan lainnya)

وَقَدْ أَخْرَجَ الطَّبَرَانِيُّ وَابْنُ أَبِيْ عَاصِمِ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَفَعَهُ مَنْ خَضَّبَ بِالسَّوَادِ سَوَّدَ اللهُ وَجْهَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dan telah diriwayatkan dari At-Thabrani dan Ibnu Abi Ashim dari hadits Abu Dardak : Barang siapa yang menyemir rambutnya dengan warna hitam, Maka Allah akan menghitamkan mukanya pada hari kiamat. ( Kitab Fathul Baari - Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz. 16 halaman 491)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلصُّفْرَةُ خِضَابُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْحُمْرَةُ خِضَابُ الْمُسْلِمِ ، وَالسَّوَادُ خِضَابُ اْلكَافِرِ

Rasulullah saw bersabda : Warna kuning semirnya orang mukmin, warna merah semirnya orang muslim, dan warna hitam semirnya orang kafir (Al-Mustadrak alash shahihainil Hakim no. 6300)

3. MAKRUH

Ulama yang berpendapat demikian adalah Iman Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi

اِتَّفَقُوْا عَلَى ذَمِّ خِضَابِ الرَّأْسِ أَوِ اللِّحْيَةِ بِالسَّوَادِ، ثُمَّ قَالَ اْلغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ وَاِلبَغَوِىُّ فِي التَّهْذِيْبِ وَآخَرُوْنَ مِنَ الْأَصِحَابِ هُوَ مِكْرُوْهٌ

Para ulama telah sepakat atas tercelanya menyemir rambut atau jenggot dengan semir warna hitam, namun Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Ihya' dan Imam Al-Baghawi dalam kitabnya At-Tahdzib dan para ulama lainnya dari sahabat-sahabat (para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i) mengatakan hukumnya makruh. (Kitab Al-Majmu' - Imam Nawawi juz, 1 halaman, 294)

4. MUBAH (BOLEH)

Dalam keadaan perang diperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam, untuk menakut-nakuti musuh, maksudnya agar tentara Islam tampak masih muda-muda. Yang berpendapat demikian adalah Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami

وَيَحْرُمُ تَسْوِيدُ الشَّيْبِ وَلَوْ لِلْمَرْأَةِ إِلَّا لِلْمُجَاهِدِ إِرْهَابًا لِلْعَدُوِّ 

Dan haram menyemir uban dengan warna hitam, sekalipun bagi perempuan, kecuali bagi orang yang perang, demi untuk membuat rasa takut terhadap musuh. (Al-Minhajul Qawim - Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami juz, 1 halaman 385)

Dalam keadaan masih muda, sedangkan bagi orang yang sudah tua (Seperti Abu Quhafah-hadits di atas) hukumnya haram. Yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri

 عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ كُنَّا نُخَضِّبُ بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْهُ جَدِيْدًا ، فَلَا نَغَصَّ الْوَجْهُ وَالْأَسْنَانُ تَرَكْنَاهُ

Dari Ibnu Syihab, ia berkata : Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda. Namun setelah wajah kami kelihatan mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut. ( Kitab Fathul Baari - Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz. 16 halaman 491)

Seorang istri yang niatnya untuk menyenangkan hati suaminya. Yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Ishaq bin Rahawiah

وَحُكِيَ عَنْ اِسْحَقَ بْنِ رَاهَوِيَةَ أَنَّهُ رَخَّصَ فِيْهِ لِلْمَرْأَةِ تَتَزَيَّنَ بِهِ لِزَوْجِهَا

Telah diceritakan dari Imam Ishaq bin Rahawiah, bahwasanya beliau telah membolehkan menyemir rambut dengan semir yang berwarna hitam bagi seorang istri yang niatnya untuk menyenangkan hati suaminya. (Kitab Al-Majmu' - Imam Nawawi juz, 1 halaman, 294)

AMBIL HIKMAH DIBALIK KISAH INI

AMBIL HIKMAH DIBALIK KISAH INI

وأدخلت للعناية المركزه
Ibunya dirawat di ICU

وفي يوم من الأيام صارحه الأطباء
Beberapa hari kemudian dokter berterus terang kepadanya

بأن حال والدته ميؤوس منها وأنها في أي لحظة تفارق
Keadaan ibunya tiada harapan sembuh dan khawatir meninggal dunia tiba2

وخرج من عند أمه هائما على وجهه
Pemuda itupun meninggalkan rmh sakit dengan air mata, dan muka yg sedih mengenang sakit ibunya

وفي طريق عودته لزيارة والدته
Dalam perjalanan untuk melawat ibunya sekali lagi

وقف في محطة البنزين
Pemuda itu berhenti di sebuah SPBU

وهو ينتظر العامل ليضع البنزين
في سيارته
Ketika dia menunggu pekerja SPBU itu mengisi bensin

رأى تحت قطعة كرتون قطة قد ولدت قططا صغارا
Pemuda itu memandang seekor kucing yg memiliki beberapa anak berteduh dibawah kotak

وهم لا يستطيعون المشي
Kucing itu kelihatan tak mampu berjalan

فتساءل!!!!!
Dia termenung sejenak bertanya2...

من يأتي لهم بالطعام وهم في هذه الحال؟
فدخل للبقالة
Siapakah yg akan memberi kucing itu makan& dalam keadaan begitu, dan pemuda itu masuk ke toko di area SPBU

واشترى تونة
Dibelikannya tuna

وفتح العلبة ووضعها للقطة
وانصرف للمستشفى
Dibukannya tuna itu utk diberi kepada kucing tadi dan meneruskan perjalanannya ke RUMAH SAKIT

وعندما قدم للعناية مكان تنويم أ
tatkala masuk ruang ICU

لم يجدها على سريرها فوقع ما في يده فزعا
Alangkah terperanjatnya dia tatkala ibunya tiada di ruang ICU itu dan kaget, sehingga jatuh benda yg dipegangnya

فاسترجع وسأل الممرضة*
Dia bergegas lari utk bertanya kepada perawat yg bertugas

أين فلانة؟
Di mana ibuku.?

فقالت تحسنت حالتها فأخرجناها للغرفة المجاورة
Perawat itu berkata: Ibumu sudah berangsur pulih dan kami pindahkan ke kamar biasa

فذهب إليها
Pemuda itu terus mendapatkan ibunya

فوجدها قد أفاقت من غيبوبتها
Maka ia menjumpai ibunya dalam keadaan sudah sadar dari komanya

فسلم عليها وقبلها فسألها
Dia bersalaman dan mencium ibunya sambil bertanya apa yg terjadi

فقالت أنها رأت وهي مغمى عليها
Ibunya memberitahu, ketika dalam keadaan tidak sadar di kasur

قطة وأولادها رافعين أيديهم يدعون الله لها
Ibunya melihat kucing dan anak2nya menengadahkan tangan ke arah langit sambil berdoa memohon ibunya disembuhkan segera

فتعجب الشاب
Pemuda itu terkejut mendengar apa yg diceritakan ibunya

فسبحان من وسعت رحمته كل شيء
Maha suci Allah Tuhan yg rahmatnya meliputi setiap sesuatu.

سبحان الله الصدقةدفعت بلاء بإذن الله
Segala puji bagi Allah, sedekah melepaskan kita daripada penderitaan, dengan izin Allah.

(داووا مرضاكم بالصدقه)
(Sembuhkan penyakitmu dengan memberi sedekah)

هذه فقط علبة تونه والرسول صلى الله عليه واله وسلم قال: ( إتقوا النار ولو بشق تمره)
Ini hanya karena ikan tuna. Rasulullah SAW bersabda: (Lindungi diri kamu daripada panas api neraka walaupun dengan separuh tamar)

سبحان الله ألا تريد أن تكون جوادا
SubhanAllah Jadikan ini tindakan kamu utk menjadi seorang yg pemurah

حتى لو كنت مشغولا أرسل هذه الرسالة الى أكثر أصحابك"
Walaupun anda sibuk, silahkan sebarkan tulisan ini kepada saudara2mu..!

(لاإله إلا الله)
? "يارب فرج هم من ينشره"
*"Ya Allah! Ringankanlah beban siapa saja yg menyebarkannya"....Aamiin ...*

Cat kuku apakah membatalkan wudhu

Cat kuku apakah membatalkan wudhu



cat kuku apakah membatalkan wudhu ? Mari kiat lihat keterangan di bawah ini :

Imam Muhammad bin Qasim Al-Gazzi, dalam kitabnya Fathul Qarib, menerangkan bahwa kuku itu termasuk anggota wudhu yang wajib dibasuh ketika berwudhu. Beliau mengatakan :

وَيَجِبُ غَسْلُ مَا عَلَى اْليَدَيْنِ، مِنْ شَعْرٍ وَسُلْعَةٍ وَأُصْبُعٍ زَائِدَةٍ وَأَظَافِيْرَ

Wajib hukumnya membasuh apa saja yang terdapat pada kedua tangan, yaitu bulu, retak-retak di telapak kaki, jari yang lebih, dan kuku-kuku. (kitabnya Fathul Qarib, halaman 5)

Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in, beliau  mengatakan :

وَرَابِعُهَا: أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُوْلِ

Dan (syarat sahnya wudhu) yang keempat adalah, tidak ada pada anggota wudhu suatu penghalang antara air dan anggota wudhu yang wajib dibasuh. (Kitab Fathul Mu'in, Juz I, halaman 45)

Imam sayyid Sabiq, dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan tegas mengatakan :

وُجُوْدُ الْحَائِلِ مِثْلِ الشَّمْعِ عَلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ اَلوُضُوْءِ يُبْطِلُهُ

Terdapat penghalang seperti lilin atas anggota yang mana saja dari beberapa anggota wudhu, akan membatalkannya (wudhunya tidak sah). (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 60).

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut :

1. Kuku termasuk bagian dari anggota wudhu yang wajib di basuh

2. Sahnya wudhu, tidak ada yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh

3. Cat kuku (yang bahannya dari minyak) sifatnya sama dengan lilin, cat, atau lem. Maka tidak sah wudhu seseorang yang ada cat kukunya

Postingan Terbaru :

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie.

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie._ Ada yang memiliki kecukupan harta dan benda, tapi dia diberi sakit yang parah, . Ada yang memiliki ist...