Tuesday, March 27, 2018

Talak atau perceraian dalam Islam

Talak atau perceraian dalam Islam

http://www.wongsantun.com/2015/08/talak-perceraian.html?m=1

Ta'rif talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.

Apabila suami istri terjadi perselisihan yang menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat disambung lagi, maka talak (perceraian) itulah jalan satu-satunya yang menjadi pemisah antara mereka, sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

Dari Ibnu Umar, dari nabi saw telah bersabda : sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah adalah talak.  (H. R. Abu Daud no. 2180 dan Ibnu Majah no. 2096).

Hukum talak

1. Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai

2. Sunah. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kuajibannya (nafkahnya), atau perempuan tidak menjaga kegormatan dirinya.

رَوِيَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ إِمْرَأَتِيْ لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلِّقُهَا

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi saw dan berkata : Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya, jawab Nabi saw, hendaklah engkau ceraikan perempuan itu. (Al-Muhadzdzab juz 3 halaman 3).

3. Haram. dalam dua keadaan. (Pertama), menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid. (Kedua), menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا  أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa pada masa Rasulullah saw, ia pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar bin Al Khaththab pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw bersabda : Perintahkanlah agar ia segera meruju'nya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci. Maka pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh menceraikannya sebelum dicampuri. Itulah Iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak isteri. (H. R. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 3725)

4. Makruh. yaitu hukum asal talak itu sendiri yang telah disebutkan di atas.

Lafadz talak

1. Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan pernikahan, seperti suami mengucapkan : Engkau tertalak, atau Saya cerai kamu. Kalimat yang terang ini tidak perlu dengan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (cerita).

2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian pernikahan atau yang lain, seperti kata suami,pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, ataupergilah dari sini. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh talaknya. Kalau di niatkan untuk menjatuhkan talak,barulah talak itu jatuh.

Bilangan talak

Talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah masa iddahnya habis, dalam Al-Qur'an disebutkan :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Q.S. 2 Al Baqarah 229).

Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya yang kedua itu, dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ

Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.(Q.S. 2 Al Baqarah 230)

SESUATU YG KAU KHAWATIRKAN, INI SOLUSINYA :

SESUATU YG KAU KHAWATIRKAN, INI SOLUSINYA :

(Doa doa dari Al Qur an)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

💛 KHAWATIR HATIMU BERPALING DARI HIDAYAH :

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّاب��ُ

RABBANA LAA TUZIGH QULUU BANAA BA'DA IDZ HADAITANAA WAHAB LANA MILLADUNKA RAHMATAN, INNAKA ANTAAL WAHHAB.

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kpd kesesatan stlh Engkau berikan petunjuk kpd kami, dan karuniakanlah kpd kami rahmat dr sisiMu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.
(QS. 3 : 8)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

🌷INGIN MATI SYAHID :

رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنْزَلْتَ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ 🍁

RABBANA AAMANNAA BIMAA ANZALTA WAAT TABA'NAAR RASUULA FAAK TUBNAA MA 'ASY SYAAHIDIIN.

Ya Tuhan kami, kami telah beriman kpd apa yg Engkau turunkan dan kami tlh mengikuti Rasul, krn itu tetapkanlah kami bersama golongan orang yg memberikan kesaksian.
(QS. 3 : 53)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

😓☝ TERKENA KESUSAHAN :

حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ 🌷

HASBI YALLAH LAA ILAAHA ILLAA HUWA 'ALAIHI TAWAK KALTU WA HUWA RABBUL 'ARSYIL 'ADHIIM.

Cukuplah Allah bagiku ; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arsy (singgasana) yg agung.
(QS. 9 : 129)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

🌸 MEMOHON KPD ALLAH AGAR  SHALAT KITA BESERTA KELUARGA TERJAGA :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ 🍀

RABBIJ 'ALNII MUQIIMASH SHALAATI WA MIN DZUR RIYYATI RABBANA WA TAQABBAL DU 'AA.

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yg tetap melaksanakan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doa kami.
(QS. 14 : 40)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

💓 MOHON INGIN ISTRI DAN KELUARGAMU MENYENANGKAN DAN MENYEJUKKAN HATI :

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا 🌺

RABBANAA HABLANAA MIN AZWAA JINAA WA DZURRIY YATINAA QURRATA A' YUN WAAJ 'ALNAA LILMUTTAQIINA IMAAMAA.

Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kpd kami pasangan kami dan keturunan kami sbg penyenang hati kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang orang yg bertaqwa.
(QS. 25 : 74)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

💝 RUMAH YANG PENUH KEBERKAHAN :

رَبِّ أَنْزِلْنِي مُنْزَلًا مُبَارَكًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْمُنْزِلِين��َ

RABBI  ANZILNII MUNZALAM MUBAARAKAA, WA ANTA KHAIRUL MUNZILIIN.

Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yg diberkahi, dan Engkau adalah sebaik baik pemberi tempat.
(QS. 23 : 29)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

😰👌 DIJAUHKAN DARI GANGGUAN SYETAN :

رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ 💚

RABBI A'UDZU BIKA MIN HAMAZAATISY  SYAYAATHIINI, WA 'AUDZU BIKA RABBI AYYAH DHZURUUN.

Ya Tuhanku, aku berlindung kpd Engkau dari bisikan bisikan syetan. Dan aku berlindung pula kpd Engkau ya Tuhanku agar mereka tidak mendekati aku.
(QS. 23 : 97 - 98)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

💢 TAKUT MASUK NERAKA :

رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا 💦

RABBANAASH RIF 'ANNAA 'ADZAABA JAHANNAMA, INNA 'ADZAA BAHAA KAANA GHARAAMAA.

Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahanam dari kami, karena sesungguhnya azabnya itu membuat kebinasaan yang kekal.
(QS. 25 : 65)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

🌻 PERMOHONAN KPD ALLAH AGAR MENERIMA AMAL BAIKMU :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ 🍂

RABBANAA TAQABBAL MINNAA INNAKA ANTAS SAMII'UL 'ALIIM.

Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkaulah yg Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(QS. 2 : 127)

▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓▓

😔👆KESEDIHAN YANG MENDALAM :

إنما أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّه 🍃

INNAMAA ASYKUU BATS TSII WA HUZNII ILAALLAH.

Hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.
(QS. 12 : 86)

MAGNET MENARIK REZEKI

MAGNET MENARIK REZEKI

Sederhana untuk dilakukan/amalkan sehari-hari, semoga bisa membantu membuka pintu rezeki.

1. Letakkanlah sedikit makanan kucing dan semangkuk air di luar rumah untuk kucing-kucing yang datang.

2. Sisihkanlah sedikit dari hasil gaji atau upah jerih payahmu, untuk di sumbangkan kepada anak yatim dan orang miskin.

3. Senantiasa sediakan uang kecil di dalam dompet untuk diberikan kepada yang memerlukan.

4. Letakkanlah di kamarmu sebuah kotak. Setiap kali kamu merasa melakukan dosa, masukkan uang kecil kedalamnya. Genap 1 bulan, buka kotak itu dan sedekahkan uang tersebut.

5. Jika kamu hadir dalam suatu acara (keluarga, kerabat atau sahabat), belilah 1 atau 2 kotak air mineral, niatkan untuk disedekahkan kepada orang yang memerlukannya (orang tua, orang sakit, anak-anak dan lain-lain). 

6. Jika kamu membeli barang dari pedagang-pedagang kecil kemudian kemudian sang pedagang ingin mengembalikan uang kembalian atau uang recehan, biarkan uang recehan itu untuknya (disedekahkan atau dihadiahkan).

7. Belilah Mushaf (Al-Qur'an), letakkan di salah satu masjid. Bayangkan berapa pahala yang akan kamu dapat dari setiap huruf dari mereka yang membacanya.

8. Berikanlah perasaan gembira kepada setiap orang, khususnya kepada mereka-mereka yang sedang ditimpa kesedihan, dengan senyuman dan ucapan doamu yg tulus.

9. Lemparkanlah senyuman kepada orang yang kamu temui, berilah salam kepada orang yang duduk dan berbicaralah dengan ucapan yang baik karena semuanya adalah sedekah.

10. Jangan biarkan kamu tertidur, melainkan telah kamu ampuni setiap orang yang telah berbuat jahat kepadamu dari menghinamu, menyebarkan fitnah dan menzalimimu.

11. Setting pada handphone kamu, tanda peringatan pada waktu-waktu tertentu untuk kamu membaca surah Al-Fatihah atau Al-Ikhlas yang di hadiahkan kepada kedua orangtua kamu, baik yang masih hidup atau telah meninggal dunia.

12. Silahkan kirimkan tips² ini ke semua teman atau sanak family kamu. Barangkali ada yang mau mengamalkannya.
Semoga kita pun akan diberi pahala  karenanya.

Selamat bersedekah..
Semoga kita dilimpahkan rezeki yang banyak dan berkah dari ALLAH SWT.. Aamiin...

Semoga bermanfaat
#Follow ig kita : Muh_AliBasyaiban

Sunday, March 25, 2018

Istananya si Pemaaf...

Istananya si Pemaaf...

Pada suatu hari, Rasulullah SAW sedang berkumpul dengan para sahabatnya...
Di tengah perbincangan dengan para sahabatnya, tiba-tiba Rasulullah saw. tertawa ringan sampai-sampai terlihat gigi depannya.

Umar r.a. yang berada di di situ, bertanya, :
"Demi engkau, ayah dan ibuku sebagai tebusannya, apa yang membuatmu tertawa, wahai Rasulullah?"_

Rasulullah SAW menjawab,:
" Aku di beritahu Malaikat, bahwa pada hari kiamat nanti, ada dua orang yang duduk bersimpuh sambil menundukkan kepala mereka di hadapan Allah."_

_" Salah satunya mengadu kepada Allah sambil berkata,:

‘Ya Rabb, ambilkan kebaikan dari orang ini untukku karena dulu ia pernah berbuat zalim kepadaku’"._

Allah SWT berkata,:
"Bagaimana mungkin Aku mengambil kebaikan saudaramu ini, karena tidak ada kebaikan di dalam dirinya sedikitpun?"_

Orang itu berkata,:
" Ya Rabb, kalau begitu, biarlah dosa-dosaku dipikul olehnya"._

Sampai di sini, mata Rasulullah SAW berkaca-kaca.
Rasulullah SAW tidak mampu menahan tetesan airmatanya.

Beliau menangis...

Lalu, beliau Rasulullah berkata,:
"Hari itu adalah hari yang begitu mencekam, di mana setiap manusia ingin agar ada orang lain yang memikul dosa-dosa nya."

Rasulullah SAW  melanjutkan kisahnya.

Lalu Allah berkata kepada orang yang mengadu tadi,:

" Sekarang angkat kepalamu.."

Orang itu mengangkat kepalanya, lalu ia berkata,:

" Ya Rabb, aku melihat di depan ku ada istana-istana yang terbuat dari emas, dengan puri dan singgasananya yang terbuat dari emas & perak bertatahkan intan berlian..! "

" Istana-istana itu untuk Nabi yang mana, ya Rabb?"

" Untuk orang shiddiq yang mana, ya Rabb?

"Untuk Syuhada yang mana, ya Rabb?"

Allah berkata,:
" Istana itu diberikan kepada orang yang mampu membayar harganya."

Orang itu berkata,:

"Siapakah yang bakal mampu membayar harganya, ya Rabb?"

Allah berkata,:

" Engkau mampu membayar harganya."

Orang itu terheran-heran, sambil berkata,:

" Dengan cara apa aku membayarnya, ya Rabb?"

Allah berkata,:

‘CARAnya engkau MAAFkan saudaramu yang duduk di sebelahmu, yang kau adukan kezalimannya kepada-Ku’.

Orang itu berkata,:

"Ya Rabb, kini aku memaafkannya."

Allah berkata,:

'Kalau begitu, gandeng tangan saudaramu itu, dan ajak ia masuk surga bersamamu..."

Setelah menceritakan kisah itu, Rasulullah saw. berkata,:

"Bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaknya kalian SALING BERDAMAI dan MEMAAFkan, sesungguhnya Allah mendamaikan persoalan yang terjadi di antara kaum muslimin."

( Kisah di atas terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, dengan sanad yang shahih.)

***

Saudaraku tercinta...

Amalan hati yang nilainya tinggi di hadapan Allah adalah meminta maaf, memberi maaf, dan saling memaafkan...

Semoga hati kita semua menjadi manfaat dihari perhitungan nanti...

Aamiin Yaa Allah..

Maafkan diriku ini duhai sahabat2ku sekiranya pernah menyakitimu..& semoga kita sama" masuk syurga ...آمين

#Jaya dengan Ilmu dan Adab#

Talak atau perceraian dalam Islam

Talak atau perceraian dalam Islam

Ta'rif talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.

Apabila suami istri terjadi perselisihan yang menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat disambung lagi, maka talak (perceraian) itulah jalan satu-satunya yang menjadi pemisah antara mereka, sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

Dari Ibnu Umar, dari nabi saw telah bersabda : sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah adalah talak.  (H. R. Abu Daud no. 2180 dan Ibnu Majah no. 2096).

Hukum talak

1. Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai

2. Sunah. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kuajibannya (nafkahnya), atau perempuan tidak menjaga kegormatan dirinya.

رَوِيَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ إِمْرَأَتِيْ لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلِّقُهَا

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi saw dan berkata : Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya, jawab Nabi saw, hendaklah engkau ceraikan perempuan itu. (Al-Muhadzdzab juz 3 halaman 3).

3. Haram. dalam dua keadaan. (Pertama), menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid. (Kedua), menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا  أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa pada masa Rasulullah saw, ia pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar bin Al Khaththab pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw bersabda : Perintahkanlah agar ia segera meruju'nya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci. Maka pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh menceraikannya sebelum dicampuri. Itulah Iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak isteri. (H. R. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 3725)

4. Makruh. yaitu hukum asal talak itu sendiri yang telah disebutkan di atas.

Lafadz talak

1. Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan pernikahan, seperti suami mengucapkan : Engkau tertalak, atau Saya cerai kamu. Kalimat yang terang ini tidak perlu dengan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat (cerita).

2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian pernikahan atau yang lain, seperti kata suami,pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, ataupergilah dari sini. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh talaknya. Kalau di niatkan untuk menjatuhkan talak,barulah talak itu jatuh.

Bilangan talak

Talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah masa iddahnya habis, dalam Al-Qur'an disebutkan :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Q.S. 2 Al Baqarah 229).

Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah ditalak pula oleh suaminya yang kedua itu, dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ

Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.(Q.S. 2 Al Baqarah 230)

Tuesday, March 20, 2018

Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad..Bahan Renungan dan Evaluasi Diri.

Subhanallah..

Jendral Bintang 4 Jago Baca Al'Quran..Subhanallah....

Postingan Terbaru :

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie.

Tulisan : Prof. Dr. Bj. Habibie._ Ada yang memiliki kecukupan harta dan benda, tapi dia diberi sakit yang parah, . Ada yang memiliki ist...